BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan 1 anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar

d. Menurut the George profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama

Pengertian profesi, profesional, dan profesionalisme beserta ciri-cirinya. Bacalah materi tentang perbedaan dari istilah profesi, profesional, dan profesionalisme. Bacalah dengan cermat dan pahami maknanya, karena istilah-istilah tersebut akan terus digunakan pada mata kuliah profesi keguruan ini.

Seorang guru yang ahli atau profesional berarti ia, diantaranya, harus menguasai dua hal. Yakni ia harus menguasai materi pelajarannya dan menguasai metodologi pengajarannya. Sampai di sini tampaknya masih belum jelas apa yang dimaksud dengan guru ahli atau profesional. Jadi, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan guru ahli atau profesional itu?

Artinya: 1. Guru sejati bukanlah orang yang engkau dengar (ceramah-ceramah) sebatas dari lisannya saja. 2. Tapi dia adalah seorang yang menjadi tempatmu di dalam mengambil hikmah dan akhlak. 3. Bukanlah guru sejati, seseorang yang hanya membimbingmu sekedar makna dari kata-kata. 4.

Ia adalah salah satu pemilik ilmu pengetahuan. Tingginya kedudukan guru dalam Islam, menurut Ahmad Tafsir, tak bisa dilepaskan dari pandangan bahwa semua ilmu pengetahuan bersumber pada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Surat al-Baqarah ayat 32; قَالُواْ سُبۡحَٰنَكَ لَا عِلۡمَ لَنَآ إِلَّا مَا
Menurut bahasa, Akidah berasal dari bahasa Arab ‘aqada-ya’ qidu-uqdatan-wa ‘aqidatan, artinya ikatan atau perjanjian, maksudnya sesuatu yang menjadi tempat bagi hati dan hati nurani terikat kepadanya. Senada dengan hal 9 E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenagkan. 62
.
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/1
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/53
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/22
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/297
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/96
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/292
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/61
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/210
  • 7scq3dsh4d.pages.dev/304
  • definisi guru profesional menurut para ahli