BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan 1 anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
d. Menurut the George profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang samaPengertian profesi, profesional, dan profesionalisme beserta ciri-cirinya. Bacalah materi tentang perbedaan dari istilah profesi, profesional, dan profesionalisme. Bacalah dengan cermat dan pahami maknanya, karena istilah-istilah tersebut akan terus digunakan pada mata kuliah profesi keguruan ini.
Artinya: 1. Guru sejati bukanlah orang yang engkau dengar (ceramah-ceramah) sebatas dari lisannya saja. 2. Tapi dia adalah seorang yang menjadi tempatmu di dalam mengambil hikmah dan akhlak. 3. Bukanlah guru sejati, seseorang yang hanya membimbingmu sekedar makna dari kata-kata. 4.
Ia adalah salah satu pemilik ilmu pengetahuan. Tingginya kedudukan guru dalam Islam, menurut Ahmad Tafsir, tak bisa dilepaskan dari pandangan bahwa semua ilmu pengetahuan bersumber pada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Surat al-Baqarah ayat 32; قَالُواْ سُبۡحَٰنَكَ لَا عِلۡمَ لَنَآ إِلَّا مَا